PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Salah satu
uraian menarik dari Bertens (2000) adalah tentang pembedaan atas konsep etika
dari konsep etiket. Etika lebih menggambarkan normatentang perbuatan itu
sendiri, yaitu apakah suatu perbuatan boleh atau tidak boleh dilakukan,
misalnya mengambil barang milik orang tanpa ijin tidak pernah diperbolehkan.
Sementara etiket menggambarkan cara suatu perbuatan itu dilakukan manusia, dan
berlaku hanya dalam pergaulan atau berinteraksi dengan orang lain, dan
cenderung berlaku dalam kalangan tertentu saja, misalnya memberi sesuatu kepada
orang lain dengan tangan kiri merupakan cara yang kurang sopan menurut
kebudayaan tertentu, tapi tidak ada persoalan bagi kebudayaan lain. Karena itu
etiket lebih bersifat relatif, dan cenderung mengutamakan simbol lahiriah, bila
dibandingkan dengan etika yang cenderung berlaku universal dan menggambarkan
sungguh-sungguh sikap bathin.
Dalam arti yang luas, konsep etika
pemerintahan dalam Metode Ilmu Pemerintahan yaitu mengenai dalam hubungan
antara pemerintah dengan rakyat. Dalam konteks ini pelayanan publik lebih
dititik beratkan kepada bagaimana elemen-elemen administrasi publik seperti
policy making, desain organisasi, dan proses manajemen dimanfaatkan untuk
mensukseskan pemberian pelayanan publik, dimana pemerintah merupakan pihak
provider yang diberi tanggung jawab.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan etika
pemerintahan?
2. Bagaimana konsep etika pemerintahan?
3. Apa saja asas-asa etis dalam
pemerintahan?
1.3 TUJUAN
PEMBAHASAN
1. Untuk mendiskripsikan apa yang
dimaksud dengan etika pemerintahan.
2. Untuk mengetahui konsep etika
pemerintahan.
3. Untuk mengetahui asas-asas etis
dalam pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika Pemerintahan
Etika
pemerintahan berasal dari kata etika dan pemerintahan.Secara etimologis etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak,keharusan,adat. Menurut istilah, etika merupakan norma dan
aturan yang turut mengatur perilaku seseorang dalam bertindak dan memainkan
perannya sesuai aturan main yang ada dalam masyarakat agar dapat dikatakan
tindakan bermoral.Etika merupakan suatu
ajaran yang berasal dari filsafat yang mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika, mengenai tentang benar dan
salah.
2. Etika, mengenai tentang prilaku baik
dan buruk.
3. Estetika, mengenai tentang keindahan
dan kejelekan.
Pemerintahan menunjukkan kepada bidang kewenangan atau tugas
kekuasaan Negara atau pemerintahan.Dengan demikian etika pemerintahan artinya
sesuatu pengkajian filsafat tentang kewajiban-kewajiban pemerintah dan warga
Negara serta tentang yang baik dan yang buruk dalam usaha mencapai tujuan
pemerintahan.Atau dapat dikatakan bahwa etika pemerintahan adalah bagian dari
filsafat sosial yang mengajarkan tentang norma-norma dan nilai-nilai bagi
tindakan dan kegiatan pemerintahan dalam mencapai tujuan pemerintahan.
Ethical
Governance
(Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan)
terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur,
struktur dan lembaganya.Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari
suara hati manusia.Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan
mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing.Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya (consience of man).
Menurut
dictionary of American and politics, ethic
is a set of moral principles or values that can be applied to societies or
social groups as a whole, but that may also involve standars of behavior for
any professional activity. There are many ethical people in government,as there
are in each of professions. However their ethical standars tend to reflect
their personal back ground, rather than some abstract standar or professional
conduct (etika adalah seperangkat prinsip moral atau nilai- nilai yang
dapat diaplikasikan dalam masyarakat atau kelompok masyarakat sebagai
keseluruhan, tetapi ini juga meliputi standar tingkah laku bagi kegiatan profesional.
Walaupun standar etika mereka cenderung refleksi latar belakang pribadi mereka
dari pada beberapa standar abstrak atau perilaku professional mereka).
2.2 Konsep Etika Pemerintahan
Konsep etika
sebagimana terlihat menurut feminologi agama dipandang sesuatu yang
gaib.Pemerintahan dalam hal ini adalah raja sebagai perwujudan yang maha
kuasa.Implikasi penting dari penerimaan ini pemerintah dalam menjalankan roda
pemerintahan berada di atas penilaian moral yang terwujud dalam ketentraman
rakyatnya.
Konsep etika
pemerintahan bergeser oleh kepercayaan terhadap Tuhan YME yang berkuasa atas
segala sesuautu sebagaimana yang diajarkan baik oleh agama Islam, Kristen, Katholik
dll.Ajaran tentang ketaatan kepada Tuhan diatas segala-galanya yang ada di
dunia.Hal itu menjadikan suatu prinsip bahwa manusia (pemerintah) harus taat
kepada Tuhan, yang dalam menjalankan roda pemerintahan berpegang teguh pada
ajaran kitab suci masing-masing.
Pada Negara
Yunanai terdapat dalam hasil pemikiran filsuf, seperti Plato dapat diketahui
bahwa Negara kota merupakan realitas dari ide keadilan dan tugas pemerintah
adalah menciptakan masyarakat yang adil. Kemudian pada masa kerajaan Romawi
pelaksanaan pemerintah yang baik adalah nerdasarkan system hukum.
Setelah masa
kerajaan Romawi ambruk, konsep etiaka pemerintahan berkembang mengikuti
perubahan jaman. Sebagaimana pandangan Magnis Suseno yang menyatakan
bahwasetelah kekaisaran Romawi berlalu maka suatu tatanan politik memantapkan
diri di Eropa Barat, filsafat politik akan muncul dramatis dalam kesinambungan
yang tak terputus sampai sekarang.
Dari uraian
diatas secara teoritis terdapat hubungan antara filsafat dengan etika
pemerintahan, dimana etika pemerintahan
merupakan salah satu bidang filsafat yang bersifat normative.
2.3 Asas-Asas Etis Dalam
Pemerintahan
Sistem
penyelenggaraan pemerintahan Negara merupakan unsure penting dalam suatu negara.
Olehkarenaitu, maka tidak berlebihan apabila salah satu factor penentu krisis nasional
dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan
di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip
tata pemerintahan yang baik.
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik merupakan jembatan antar norma hukum dan norma
etika. Asas asas tersebut ada yang tertulis
dan tidak tertulis. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari
system dan pelaksanaan pemerintahan. Pada awalnya dengan adanya kewenangan bagi
administrasi Negara untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas tugasnya
maka ada kemungkinan bahwaa dministrasi Negara melakukan perbuatan yang
menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga merugikan masyarakat luas. Oleh
sebab itu perlu adanya asas asas untuk membatasi dari wewenang administrasi tersebut
sehingga terhindar dari pelampauan wewenang.
Dalam
Perundangan-undangan formal kita yang tertulis dalam sebuah naskah UU. Di dalam
UU sudah ada mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu dalam
UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
KKN, UU RI No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan UU RI No. 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di dalam UU RI No. 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Pasal 1 (6) yaitu
Asas umum pemerintah yang Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi
norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam
Pasal 3 UU RI No. 28 Tahun 1999 Poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 di jelaskan tentang
asas umum penyelenggaraan Negara yaitu sebagai berikut :
1.
Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam
Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya,asas
ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu
keputusan badan atau pejabat administrasi
negara.
2.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam
pengendalian Penyelenggara Negara.
3.
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih
dahulu.
4.
Asas Keterbukaan adalah asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur, dan tidak diskrirninatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.
Asas Proporsionalitas adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6.
Asas Profesionalitas adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7.
Asas
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintah daerah bagian kedua tentang asas penyelenggaraan pemerintahan Pasal
20 angka 1 dipaparkan tentang penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas
Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
1.
Asas Kepastian Hukum adalah dalam rangka
Negara hukum yang mengutamakan landasan peratruan perundang-undangan, kepatutan
dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
2.
Asas Tertib Penyelenggara Negara adalah asas
yang landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan
negara.
3.
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif.
4.
Asas Keterbukaan adalah asas yang
membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
5.
Asas Proporsionalitas adalah asas meng utamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6.
Asas Profesionalitas adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7.
Asas Akuntabilitas adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara Negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
8.
Asas efisiensi; dan
9.
Asas efektivitas.
Berdasarkan peraturan perundangan-undangan
di atas diharapkan tidak adanya pelampauan kewenangan pejabat administrasi Negara
dalam mengeluarkan segala keputusan-keputusan yang berkaitan kepentingan hukum sehingga
akan tercapainya pemerintahan yang baik. Apabila terjadi pelampauan kewenangan oleh
pejabat administrasi negara, di dalam UU RI No. 5 Tahun 1986 tenteng PTUN (Peradilan
Tata Usaha Negara), itu dimaksudkan bahwa ketika ada sengketa antara pejabat administrasi
Negara dengan masyarakat maka dalam menyelesaikan sengketa dibuat suatu peradilan
hokum yaitu PTUN.
Diluar dari hokum tertulis atau hukum
formal ada asas hokum tidak tertulis yang menunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang baik yaitu:
1.
Asas Persamaan, bahwa hal-hal yang sama harus
diperlakukan sama.
2.
Asas Kepercayaan, menuntut supaya badan pemerintahan
terikat pada janjinya.
3.
Asas Kepastian Hukum, adanya kepastian hukum
pejabat administrasi Negara dalam mengeluarkan segala keputusan.
4.
Asas Kecermatan, bahwa segala keputusan
yang diambil harus dipersiapkan dan diambil
dengan cermat.
5.
Asas Pemberian Alasan, bahwa segala keputusan
harus dapat didukung oleh alas an-alasan yang dijadikan dasarnya.
6.
Larangan Penyalahgunaan wewenang, bahwa
segala wewenang yang diberikan tidak boleh untuk tujuan lain.
7.
Larangan Bertindak Sewenang-wenang,
bahwa segala keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan.
Dalam
perkembangan praktek khusus melalui putusan peradilan, asas-asas umum
pemerintah yang baik terdapat 13 asas yaitu sebagai berikut:
1.
Asas Kepastian Hukum,adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan.
2.
Asas Keseimbangan, asas ini
menghendaki jika seorang pegawai dijatuhi hukuman maka hukuman jabatan itu
harus seimbang dengan kelalaiannya. Perlu ditambahkan bahwa kepada pegawai yang
bersangkutan harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela dirinya.Sebaliknya,
hukuman itu dijatuhkan oleh suatu badan Peradilan Administrasi, yang memang
ahli di bidang hukum, dan dipandang bersifat tidak memihak dan tidak
dipengaruhi oleh perasaan pribadi, seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
kita.
3.
Asas Kesamaan, asas ini menghendaki agar pemerintah mengambil tindakan atau
melakukan perbuatan yang sama jika kasus dan faktanya sama.
4.
AsasBertindak Cermat, dengan asas ini dimaksudkan bahwa pemerintah atau pejabat
atau perangkat pemerintah harus cermat dalam perbuatan dan tingkah lakunya.
Misalnya, Pemerintah Kota sedang memperbaiki jalan. Adalah suatu kewajiban Pemerintah
Kota yang bersangkutan untuk memasang rambu-rambu bagi para pemakai jalan
tersebut yang memperingatkan mereka bahwa jalan sedang diperbaiki dan harus
hati-hati melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak memasang rambu-rambu
tersebut dan terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil terperosok lubang maka
Pemerintah Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar ganti rugi.
5.
AsasMotivasiuntukSetiap Keputusan, asas ini berarti bahwa pembuatan ketetapan atau keputusan
pemerintah harus ada motifnya, harus ada alasan yang cukup. Motivasi ini pun
harus adil dan jelas. Motivasi itu perlu agar orang yang menerima ketetapan
mengerti benar ketetapannya sendiri dan bagi yang menolak ketetapan dapat
mencari dan mengambil alasan untuk naik banding untuk mencari dan memperoleh
keadilan.
6.
Asas jangan Mencampur-adukan Kewenangan,
pengertian “detournement de
pouvoir” kita batasi dengan pengertian menurut Conseil d’Etat
Perancis, yaitu hanya meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di mana pejabat
atau perangkat pemerintah mempergunakan wewenang untuk tujuan lain daripada
tujuan dalam peraturan perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut
diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa
dibatalkan oleh yang berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang
timbul karena perbuatannya tersebut.
7.
Asas Permainan yang Layak, jujur berarti juga layak, patut dan tulus. Asas ini
berarti bahwa pemerintah harus memberikan keleluasaan yang luas kepada warga
negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan perkataan lain, menghargai
instansi banding, yang merupakan kesempatan bagi warga negara untuk mencari dan
memperoleh keadilan jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
8.
AsasKeadilanatauKewajaran, ini berarti bahwa pemerintah dilarang bertindak tidak adil
dan sewenang-wenang. Ketetapan atau keputusan pemerintah yang tidak adil dan
dianggap sewenang-wenang menurut kehendaknya sendiri saja, dapat dibatalkan
oleh yang berwenang. Crince le Roy menampilkan contoh tentang seorang wanita
bangsa Indonesia yang ingin bertempat tinggal di negara Belanda, dan
permohonannya ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena harus berasimilasi.
Keputusan Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu Raja karena Menteri
telah bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan larangan bertindak
menurut kehendaknya sendiri.
9.
Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar, Crince le Roy memberikan contoh mengenai asas ini,
sebagai berikut Seorang pegawai sipil memperoleh izin untuk mempergunakan
kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas. Setelah beberapa lama ia tidak
mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena peraturan yang ada pada dinas
itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian bantuan demikian. Maka,
pemerintah yang bersangkutan menarik kembali keputusannya. Penarikan keputusan
ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat Belanda karena penarikan keputusan
dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan wajar, singkatnya bertentangan
dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
10. AsasMeniadakanAkibat-AkibatSuatuKeputusan
yang Batal, Crince le Roy
mempersilakan mempelajari keputusan Central Board of Appeal Belanda
tanggal 20-9-1961, hal.71, yaitu sebagai berikut: kadang-kadang keputusan pemerintah
tentang pemberhentian pegawai tertentu dibatalkan oleh Civil Servant Board,
yaitu Majelis Kepegawaian Sipil negara Belanda. Dalam hal demikian maka
perangkat pemerintah yang bersangkutan wajib menerima kembali bekerjanya
pegawai dimaksud dan selain dari itu harus juga membayar segala kerugian, yang
mungkin disebabkan oleh keputusan pemberhentian.
11. Asas
Perlindungan Atas Pandanganhidup, Way of life atau cara atau
pandangan hidup pribadi harus dilindungi. Demikian keinginan asas ini.
12. AsasKebijaksanaan,
menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Purwadarminta, kata “kebijaksanaan” berarti (a) hal bijaksana;
kepandaian menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya),(b)pimpinan
dan cara bertindak (mengenai pemerintahan, perkumpulan); dan (c) kecakapan
bertindak apabila menghadapi orang lain (kesulitan).
Bagi pemerintah, perangkat pemerintah atau pejabat
pemerintah, asas kebijaksanaan ini merupakan hal yang pokok karena selain harus
diterapkan dalam fungsi pemerintah sebagai pelaksana peraturan
perundang-undangan, yaitu tugas eksekutif menurut Trias politica atau
tugas bestuur menurut Van Vollenhoven, asas kebijaksanaan diterapkan
pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang belum atau tidak diatur di dalam
peraturan perundang-undangan.
13. AsasPenyelenggaraanKepentinganUmum,
Pemerintah adalah penyelenggara kepentingan umum.
Kepentingan umum tersebut sama dengan kepentingan negara atau masyarakat atau
seluruh warga negara atau bangsa atau pemerintah daerah atau nasional.
Selain asas-asas diatas juga
terdapat faktor yang bisa menghambat pelaksaan etika pemerintahan diantaranya:
Ø Egoism: perbuatan tidak etis
seringkalidilakukan oleh aparatur pemerintahan karena demi kepentingan pribadi
atau kelompok.
Ø Keserakahan: hal ini yang biasa
dilakukan adalah dengan mark up anggaran, mengedem mobil dinas, meningkatkan
gaji dan tunjangan mereka dengan sesuka hati tanpa memikirkan rakyat miskin.
Ø Kewenangan dan kekuasaan: dengan
kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh aparatur Negara dapat menentukan
kontrak, mengatur promosi jabatan dan mengatur keputusan penting lainnya.
Ø Kebodohan: banyak orang pandai tapi
sedikit orang yang mengerti. Uangkapan tersebut kiranya cocok kalau kita
melihat aparatur Negara kita.
Ø Ikut arus: mereka terpaksa mengikuti
arus rekan dan atasan mereka, jika ia tidak mengikuti arus maka ia akan berada
dalam ancaman yang membahayakan dirinya maupun posisinya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika
pemerintahan adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan)
terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur,
struktur dan lembaganya.Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari
suara hati manusia.Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan
mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing.Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya (consience of man). Etika
pemerintahan haruslah mengenal asa-asas etis misalnya asasKepastian
Hukum.
B.
Saran
Seharusnya
pemerintahan haruslah memiliki etika dalam menjalankan roda pemerintahan.
Karena jika pemerintah berpegang teguh kepada etika maka Negara kita akan
menjadi Negara yang aman, makmur dan sejahtera,tidak aka nada kasu-kasus
korupsi maupun penyelewengan dana lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Untari, sri. 2006. Ilmu
pemerintahan. Malang: fakultas ilmu pendidikan universitas negeri malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar