Selasa, 24 Desember 2013

etika pemerintahan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Salah satu uraian menarik dari Bertens (2000) adalah tentang pembedaan atas konsep etika dari konsep etiket. Etika lebih menggambarkan normatentang perbuatan itu sendiri, yaitu apakah suatu perbuatan boleh atau tidak boleh dilakukan, misalnya mengambil barang milik orang tanpa ijin tidak pernah diperbolehkan. Sementara etiket menggambarkan cara suatu perbuatan itu dilakukan manusia, dan berlaku hanya dalam pergaulan atau berinteraksi dengan orang lain, dan cenderung berlaku dalam kalangan tertentu saja, misalnya memberi sesuatu kepada orang lain dengan tangan kiri merupakan cara yang kurang sopan menurut kebudayaan tertentu, tapi tidak ada persoalan bagi kebudayaan lain. Karena itu etiket lebih bersifat relatif, dan cenderung mengutamakan simbol lahiriah, bila dibandingkan dengan etika yang cenderung berlaku universal dan menggambarkan sungguh-sungguh sikap bathin.
Dalam arti yang luas, konsep etika pemerintahan dalam Metode Ilmu Pemerintahan yaitu mengenai dalam hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Dalam konteks ini pelayanan publik lebih dititik beratkan kepada bagaimana elemen-elemen administrasi publik seperti policy making, desain organisasi, dan proses manajemen dimanfaatkan untuk mensukseskan pemberian pelayanan publik, dimana pemerintah merupakan pihak provider yang diberi tanggung jawab.

1.2       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan etika pemerintahan?
2.      Bagaimana konsep etika pemerintahan?
3.      Apa saja asas-asa etis dalam pemerintahan?

1.3       TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Untuk mendiskripsikan apa yang dimaksud dengan etika pemerintahan.
2.      Untuk mengetahui konsep etika pemerintahan.
3.      Untuk mengetahui asas-asas etis dalam pemerintahan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Pengertian Etika Pemerintahan
Etika pemerintahan berasal dari kata etika dan pemerintahan.Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak,keharusan,adat. Menurut istilah, etika merupakan norma dan aturan yang turut mengatur perilaku seseorang dalam bertindak dan memainkan perannya sesuai aturan main yang ada dalam masyarakat agar dapat dikatakan tindakan bermoral.Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat yang mencakup tiga hal yaitu :
1.      Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.      Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Pemerintahan menunjukkan kepada bidang kewenangan atau tugas kekuasaan Negara atau pemerintahan.Dengan demikian etika pemerintahan artinya sesuatu pengkajian filsafat tentang kewajiban-kewajiban pemerintah dan warga Negara serta tentang yang baik dan yang buruk dalam usaha mencapai tujuan pemerintahan.Atau dapat dikatakan bahwa etika pemerintahan adalah bagian dari filsafat sosial yang mengajarkan tentang norma-norma dan nilai-nilai bagi tindakan dan kegiatan pemerintahan dalam mencapai tujuan pemerintahan.
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia.Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man).
Menurut dictionary of American and politics, ethic is a set of moral principles or values that can be applied to societies or social groups as a whole, but that may also involve standars of behavior for any professional activity. There are many ethical people in government,as there are in each of professions. However their ethical standars tend to reflect their personal back ground, rather than some abstract standar or professional conduct (etika adalah seperangkat prinsip moral atau nilai- nilai yang dapat diaplikasikan dalam masyarakat atau kelompok masyarakat sebagai keseluruhan, tetapi ini juga meliputi standar tingkah laku bagi kegiatan profesional. Walaupun standar etika mereka cenderung refleksi latar belakang pribadi mereka dari pada beberapa standar abstrak atau perilaku professional mereka).

2.2     Konsep Etika Pemerintahan
Konsep etika sebagimana terlihat menurut feminologi agama dipandang sesuatu yang gaib.Pemerintahan dalam hal ini adalah raja sebagai perwujudan yang maha kuasa.Implikasi penting dari penerimaan ini pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan berada di atas penilaian moral yang terwujud dalam ketentraman rakyatnya.
Konsep etika pemerintahan bergeser oleh kepercayaan terhadap Tuhan YME yang berkuasa atas segala sesuautu sebagaimana yang diajarkan baik oleh agama Islam, Kristen, Katholik dll.Ajaran tentang ketaatan kepada Tuhan diatas segala-galanya yang ada di dunia.Hal itu menjadikan suatu prinsip bahwa manusia (pemerintah) harus taat kepada Tuhan, yang dalam menjalankan roda pemerintahan berpegang teguh pada ajaran kitab suci masing-masing.
Pada Negara Yunanai terdapat dalam hasil pemikiran filsuf, seperti Plato dapat diketahui bahwa Negara kota merupakan realitas dari ide keadilan dan tugas pemerintah adalah menciptakan masyarakat yang adil. Kemudian pada masa kerajaan Romawi pelaksanaan pemerintah yang baik adalah nerdasarkan system hukum.
Setelah masa kerajaan Romawi ambruk, konsep etiaka pemerintahan berkembang mengikuti perubahan jaman. Sebagaimana pandangan Magnis Suseno yang menyatakan bahwasetelah kekaisaran Romawi berlalu maka suatu tatanan politik memantapkan diri di Eropa Barat, filsafat politik akan muncul dramatis dalam kesinambungan yang tak terputus sampai sekarang.
Dari uraian diatas secara teoritis terdapat hubungan antara filsafat dengan etika pemerintahan, dimana etika pemerintahan  merupakan salah satu bidang filsafat yang bersifat normative.
2.3     Asas-Asas Etis Dalam Pemerintahan
                Sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara merupakan unsure penting dalam suatu negara. Olehkarenaitu, maka tidak berlebihan apabila salah satu factor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan jembatan antar norma hukum dan norma etika. Asas  asas tersebut ada yang tertulis dan tidak tertulis. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari system dan pelaksanaan pemerintahan. Pada awalnya dengan adanya kewenangan bagi administrasi Negara untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas tugasnya maka ada kemungkinan bahwaa dministrasi Negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga merugikan masyarakat luas. Oleh sebab itu perlu adanya asas asas untuk membatasi dari wewenang administrasi tersebut sehingga terhindar dari pelampauan wewenang.
Dalam Perundangan-undangan formal kita yang tertulis dalam sebuah naskah UU. Di dalam UU sudah ada mengatur tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU RI No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dan UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Pasal 1 (6) yaitu Asas umum pemerintah yang Asas Umum Pemerintahan  Negara yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam Pasal 3 UU RI No. 28 Tahun 1999 Poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 di jelaskan tentang asas umum penyelenggaraan Negara yaitu sebagai berikut :
1.      Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya,asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau  pejabat administrasi negara.
2.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3.      Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.
4.      Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.      Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6.      Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Asas  Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah bagian kedua tentang asas penyelenggaraan pemerintahan Pasal 20 angka 1 dipaparkan tentang penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
1.        Asas Kepastian Hukum adalah dalam rangka Negara hukum yang mengutamakan landasan peratruan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
2.        Asas Tertib Penyelenggara Negara adalah asas yang landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3.        Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.        Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
5.        Asas Proporsionalitas adalah asas meng utamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6.        Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang  berlaku.
7.        Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.        Asas efisiensi; dan
9.        Asas efektivitas.

Berdasarkan peraturan perundangan-undangan di atas diharapkan tidak adanya pelampauan kewenangan pejabat administrasi Negara dalam mengeluarkan segala keputusan-keputusan yang berkaitan kepentingan hukum sehingga akan tercapainya pemerintahan yang baik. Apabila terjadi pelampauan kewenangan oleh pejabat administrasi negara, di dalam UU RI No. 5 Tahun 1986 tenteng PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), itu dimaksudkan bahwa ketika ada sengketa antara pejabat administrasi Negara dengan masyarakat maka dalam menyelesaikan sengketa dibuat suatu peradilan hokum yaitu PTUN.
Diluar dari hokum tertulis atau hukum formal ada asas hokum tidak tertulis yang menunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu:
1.        Asas Persamaan, bahwa hal-hal yang sama harus diperlakukan sama.
2.        Asas Kepercayaan, menuntut supaya badan pemerintahan terikat pada janjinya.
3.        Asas Kepastian Hukum, adanya kepastian hukum pejabat administrasi Negara dalam mengeluarkan segala keputusan.
4.        Asas Kecermatan, bahwa segala keputusan yang  diambil harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat.
5.        Asas Pemberian Alasan, bahwa segala keputusan harus dapat didukung oleh alas an-alasan yang dijadikan dasarnya.
6.        Larangan Penyalahgunaan wewenang, bahwa segala wewenang yang diberikan tidak boleh untuk tujuan lain.
7.        Larangan Bertindak Sewenang-wenang, bahwa segala keputusan yang diambil tidak boleh bertentangan.
Dalam perkembangan praktek khusus melalui putusan peradilan, asas-asas umum pemerintah yang baik terdapat 13 asas yaitu sebagai berikut:
1.        Asas Kepastian Hukum,adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2.        Asas Keseimbangan, asas ini menghendaki jika seorang pegawai dijatuhi hukuman maka hukuman jabatan itu harus seimbang dengan kelalaiannya. Perlu ditambahkan bahwa kepada pegawai yang bersangkutan harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela dirinya.Sebaliknya, hukuman itu dijatuhkan oleh suatu badan Peradilan Administrasi, yang memang ahli di bidang hukum, dan dipandang bersifat tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi, seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kita.
3.        Asas Kesamaan, asas ini menghendaki agar pemerintah mengambil tindakan atau melakukan perbuatan yang sama jika kasus dan faktanya sama.
4.        AsasBertindak Cermat, dengan asas ini dimaksudkan bahwa pemerintah atau pejabat atau perangkat pemerintah harus cermat dalam perbuatan dan tingkah lakunya. Misalnya, Pemerintah Kota sedang memperbaiki jalan. Adalah suatu kewajiban Pemerintah Kota yang bersangkutan untuk memasang rambu-rambu bagi para pemakai jalan tersebut yang memperingatkan mereka bahwa jalan sedang diperbaiki dan harus hati-hati melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak memasang rambu-rambu tersebut dan terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil terperosok lubang maka Pemerintah Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar ganti rugi.
5.        AsasMotivasiuntukSetiap Keputusan, asas ini berarti bahwa pembuatan ketetapan atau keputusan pemerintah harus ada motifnya, harus ada alasan yang cukup. Motivasi ini pun harus adil dan jelas. Motivasi itu perlu agar orang yang menerima ketetapan mengerti benar ketetapannya sendiri dan bagi yang menolak ketetapan dapat mencari dan mengambil alasan untuk naik banding untuk mencari dan memperoleh keadilan.

6.        Asas jangan Mencampur-adukan Kewenangan, pengertian “detournement de pouvoir” kita batasi dengan pengertian menurut Conseil d’Etat Perancis, yaitu hanya meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di mana pejabat atau perangkat pemerintah mempergunakan wewenang untuk tujuan lain daripada tujuan dalam peraturan perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa dibatalkan oleh yang berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang timbul karena perbuatannya tersebut.
7.        Asas Permainan yang Layak, jujur berarti juga layak, patut dan tulus. Asas ini berarti bahwa pemerintah harus memberikan keleluasaan yang luas kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan perkataan lain, menghargai instansi banding, yang merupakan kesempatan bagi warga negara untuk mencari dan memperoleh keadilan jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
8.        AsasKeadilanatauKewajaran, ini berarti bahwa pemerintah dilarang bertindak tidak adil dan sewenang-wenang. Ketetapan atau keputusan pemerintah yang tidak adil dan dianggap sewenang-wenang menurut kehendaknya sendiri saja, dapat dibatalkan oleh yang berwenang. Crince le Roy menampilkan contoh tentang seorang wanita bangsa Indonesia yang ingin bertempat tinggal di negara Belanda, dan permohonannya ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena harus berasimilasi. Keputusan Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu Raja karena Menteri telah bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan larangan bertindak menurut kehendaknya sendiri.
9.        Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar, Crince le Roy memberikan contoh mengenai asas ini, sebagai berikut Seorang pegawai sipil memperoleh izin untuk mempergunakan kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas. Setelah beberapa lama ia tidak mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena peraturan yang ada pada dinas itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian bantuan demikian. Maka, pemerintah yang bersangkutan menarik kembali keputusannya. Penarikan keputusan ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat Belanda karena penarikan keputusan dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan wajar, singkatnya bertentangan dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
10.    AsasMeniadakanAkibat-AkibatSuatuKeputusan yang Batal, Crince le Roy mempersilakan mempelajari keputusan Central Board of Appeal Belanda tanggal 20-9-1961, hal.71, yaitu sebagai berikut: kadang-kadang keputusan pemerintah tentang pemberhentian pegawai tertentu dibatalkan oleh Civil Servant Board, yaitu Majelis Kepegawaian Sipil negara Belanda. Dalam hal demikian maka perangkat pemerintah yang bersangkutan wajib menerima kembali bekerjanya pegawai dimaksud dan selain dari itu harus juga membayar segala kerugian, yang mungkin disebabkan oleh keputusan pemberhentian.
11.    Asas Perlindungan Atas Pandanganhidup, Way of life atau cara atau pandangan hidup pribadi harus dilindungi. Demikian keinginan asas ini.
12.    AsasKebijaksanaan, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Purwadarminta, kata “kebijaksanaan” berarti (a) hal bijaksana; kepandaian menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya),(b)pimpinan dan cara bertindak (mengenai pemerintahan, perkumpulan); dan (c) kecakapan bertindak apabila menghadapi orang lain (kesulitan).
Bagi pemerintah, perangkat pemerintah atau pejabat pemerintah, asas kebijaksanaan ini merupakan hal yang pokok karena selain harus diterapkan dalam fungsi pemerintah sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, yaitu tugas eksekutif menurut Trias politica atau tugas bestuur menurut Van Vollenhoven, asas kebijaksanaan diterapkan pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang belum atau tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
13.    AsasPenyelenggaraanKepentinganUmum, Pemerintah adalah penyelenggara kepentingan umum. Kepentingan umum tersebut sama dengan kepentingan negara atau masyarakat atau seluruh warga negara atau bangsa atau pemerintah daerah atau nasional.
Selain asas-asas diatas juga terdapat faktor yang bisa menghambat pelaksaan etika pemerintahan diantaranya:
Ø  Egoism: perbuatan tidak etis seringkalidilakukan oleh aparatur pemerintahan karena demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Ø  Keserakahan: hal ini yang biasa dilakukan adalah dengan mark up anggaran, mengedem mobil dinas, meningkatkan gaji dan tunjangan mereka dengan sesuka hati tanpa memikirkan rakyat miskin.
Ø  Kewenangan dan kekuasaan: dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh aparatur Negara dapat menentukan kontrak, mengatur promosi jabatan dan mengatur keputusan penting lainnya.
Ø  Kebodohan: banyak orang pandai tapi sedikit orang yang mengerti. Uangkapan tersebut kiranya cocok kalau kita melihat aparatur Negara kita.
Ø  Ikut arus: mereka terpaksa mengikuti arus rekan dan atasan mereka, jika ia tidak mengikuti arus maka ia akan berada dalam ancaman yang membahayakan dirinya maupun posisinya.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Etika pemerintahan adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia.Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man). Etika pemerintahan haruslah mengenal asa-asas etis misalnya asasKepastian Hukum.
B.     Saran
Seharusnya pemerintahan haruslah memiliki etika dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena jika pemerintah berpegang teguh kepada etika maka Negara kita akan menjadi Negara yang aman, makmur dan sejahtera,tidak aka nada kasu-kasus korupsi maupun penyelewengan dana lain.













DAFTAR PUSTAKA
Untari, sri. 2006. Ilmu pemerintahan. Malang: fakultas ilmu pendidikan universitas negeri malang








Tidak ada komentar:

Posting Komentar